Kap Lampu, Cagak Lampu , Mangkok, Gelas merupakan peninggalan yang ditinggalkan oleh Pakubuwono ke-1 pada tahun 1710 M.merupakan peninggalan Majapahit abad XV, sebagai hadiah untuk Raden Fattah Sultan Demak I dari ayahanda Prabu Brawijaya ke V Raden Kertabumi. Lampu yang terdapat di Museum Masjid Agung Demak, merupakan artefak sejarah yang memiliki fungsi sekaligus simbolis. Lampu ini terutama merupakan jenis lampu minyak yang digunakan untuk penerangan, dan fungsinya adalah untuk memberikan cahaya di tempat yang remang-remang. Selain itu, lampu ini dianggap sebagai simbol pencapaian teknologi dan budaya di masa lalu. Prasasti dan tahun pembuatannya menunjukkan bahwa lampu ini dibuat pada masa pemerintahan Paku Buwono I, penguasa pertama Kesultanan Mataram. Tanggal yang tertera pada lampu hias, “1710,” juga memberikan informasi sejarah yang berharga, karena menunjukkan bahwa artefak tersebut dibuat dan digunakan pada kurun waktu tersebut. Hal ini membantu menentukan tanggal benda tersebut dan menempatkannya dalam konteks sejarah Mataram dan Masjid Agung Demak.




